
JAKARTA – Terkait oknum penyidik KPK yang diduga memeras Walikota Tanjungbalai, H. M Syahrial, Kepolisian Republik Indonesia menunggu proses hukum yang ada di KPK
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan, sejak awal koordinasi dengan KPK berjalan baik, termasuk saat kasus penyidik KPK yang berasal unsur Polri terjadi, pihak terus berkoordinasi.
“Kita tunggu proses internal di KPK dulu, kita menunggu karena yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai anggota di KPK, Polri menghargai itu menunggu proses di KPK,” kata Rusdi.
Lanjut Rusdi, kedepan akan dilakukan evaluasi terhadap anggota Polri yang menjadi penyidik di KPK. Bila anggota tersebut terbukti bersalah, maka akan menindaklanjutinya di Propam.
Rusdi menegaskan, setiap anggota Polri yang menjadi penyidik KPK melalui proses seleksi oleh KPK. Sehingga tidak sembarang anggota yang bisa jadi penyidik di lembaga antirasuah tersebut.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !