
KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota melalui Polsek Tanah Sareal kembali mengungkap kasus kenakalan remaja yang melibatkan empat pelajar SMP. Keempatnya diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam dan diduga hendak melakukan aksi tawuran.
Menurut Kapolsek Tanah Sareal, Kompol Doddy Rosjadi, pengungkapan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan Unit Patroli KR Polsek Tanah Sareal. Saat itu, petugas menerima laporan dari warga dan Satgas Pelajar tentang sekelompok pelajar yang berkumpul dengan gelagat mencurigakan.
Petugas segera mendatangi lokasi dan mengamankan sebanyak 14 pelajar.
“Dari 14 orang yang diamankan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, terdapat 4 anak yang terbukti terlibat dalam kepemilikan senjata tajam. Mereka adalah RA, MB, RW, dan MHY,” ujar Kompol Doddy kepada awak media di Polsek Tanah Sareal, Sabtu (8/11).
Dari tangan para pelajar tersebut, polisi menyita berbagai jenis senjata tajam, seperti celurit, gobang, dan senjata jenis gladiator. Senjata-senjata itu diduga akan digunakan untuk tawuran antar kelompok pelajar.
Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !