KABUPATEN BOGOR – Mengenai kerusakan di jalan lingkar Dramaga, karena ada segmen di jalan lingkar Dramaga yaitu itu pada sta.0+950 – sta. 2+100 yang masih berupa lapis B Nol atau lapis perata, belum beton FS 45, sehingga sebenarnya segmen jalan tersebut belum boleh dilalui kendaraan, apalagi kendaraan berat, karena hanya ada lapis perata atau B nol saja dengan kata lain konstruksi jalan belum selesai sepenuhnya, ” Ujar PPK Candra Trikaya kepada Headlinebogor.com diruang kerjanya. Jumat, (15/3/2019).

Pejabat Pembuat Komitment ( PPK ) Candra Trikaya menjelaskan, ” Penyedia jasa PT kemang bangun persada akan segera memperbaiki kerusakan yang ada, karena masih dalam masa pemeliharaan. Selanjutnya apabila perbaikan telah selesai, kendaraan berat dilarang melewati segmen tersebut karena jalan hanya dilapisi B Nol atau lapis perata belum beton FS 45, ” Jelasnya.

“Pengecoran FS 45 pada segmen tersebut akan di usulkan di anggaran perubahan tahun 2019 atau anggaran reguler tahun 2020. ” ucapnya.

Baca Juga  Headline Bogor | Dishub Kabupaten Bogor Kerahkan Ekstra Personil Perketat Pergerakan Dari dan Menuju Bogor

Sementara itu, Sekjend Pemuda Nasional (Pemnas), Sandi Muhammad Ilham menilai permasalahan jalan Lingkar Dramaga bukan hanya tanggung jawab pelaksana namun juga dinas terkait.

“Dalam hal ini bukan hanya pelaksana yang harus bertanggung jawab, tapi juga PPK, UPT dan Dinas PUPR, serta pelaksana WorkShop, kalo udah begini kesannya semua ingin cuci tangan,” ucap sandi

Baca Juga  Headline Bogor | Pemkab Bogor Akan Perlebar Jembatan Wangun di Tahun 2021

“Kalo sebenernya segmen jalan tersebut belum boleh dilalui kendaraan lah kenapa pada diem bae, kok di biarkan dan tidak tegas, artinya semua yang terlibat tidak tegas dan tidak ikhlas kerja. Gimana mau bangun Bogor yang lebih baik, urusan proyek jalannya aja masih jadi mainan klasik,” tegas Sandi (*)