Rangkaian pemeriksaan itu tentu menimbulkan pertanyaan sederhana: setelah OPD hingga unsur pemerintahan di wilayah dimintai keterangan, kapan pemeriksaan terhadap unsur DPRD dilakukan?

Sebab, jika laporan yang diperiksa berkaitan dengan Pokir DPRD, maka proses pengumpulan keterangan tidak seharusnya berhenti pada mereka yang berada di hilir kegiatan.

Unsur DPRD juga akan diperiksa sebagai bagian dari proses pengumpulan data dan bahan keterangan sebelum ditentukan langkah penanganan selanjutnya.

Baca Juga  Muscab 1 SAPMA PP Kota Bogor, Ciptakan Generasi Milenial Cinta Pancasila | Headline Bogor

Di sinilah Agus Wirawan Eko Saputro menghadapi tantangan. Delapan laporan pidana khusus bukan sekadar angka dalam daftar pekerjaan meja kantor.

Di balik setiap laporan terdapat informasi, dugaan, serta harapan agar penegakan hukum tidak sekadar sibuk memanggil pihak-pihak terkait, tetapi juga berani menentukan arah perkara.

Khusus dugaan korupsi Pokir DPRD Kota Bogor, publik tentu berharap prosesnya tidak berputar-putar. Namun harus ada keberanian untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga  Pasangan RZ Dapat Suntikan Dukungan PKPI Kota Bogor | Headline Bogor

Pergantian Kajari pada akhirnya bukan sekadar pergantian nama di papan kantor. Agus Wirawan Eko Saputro kini memiliki PR untuk membuktikan bahwa proses hukum tidak berhenti pada klarifikasi, pemeriksaan, dan pengumpulan keterangan.

Sebab, masyarakat tidak membutuhkan drama pemeriksaan yang panjang tanpa ujung. Yang ditunggu adalah kepastian: apakah laporan tersebut benar-benar akan dibuka sampai terang, atau kembali menjadi pekerjaan rumah yang terus diwariskan dari satu pimpinan ke pimpinan berikutnya. (DR)