
JAKARTA – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak resmi diberhentikan dengan tidak hormat setelah menjalani sidang kode etik di Divisi Propam Polri.
Sidang tersebut terkait dugaan pemerasan oleh oknum polisi terhadap warga negara (WN) Malaysia dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo, Kemayoran.
“Putusan sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) untuk direktur narkoba, terus kanitnya juga di PTDH,” ujar Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, pada Rabu (1/1).
Selain Kombes Donald, seorang Kepala Unit (Kanit) juga diberhentikan dengan tidak hormat. Namun, sidang untuk seorang pejabat lain dengan jabatan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) akan dilanjutkan pada Kamis (2/1).
“Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” tambah Choirul.
Kasus pemerasan ini melibatkan 18 anggota polisi dari berbagai tingkatan, termasuk personel polsek, polres, hingga Polda.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan bahwa seluruhnya telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus).
“Jadi ada 18 orang, jumlahnya tetap sama, yang sudah kita amankan. Mereka berasal dari personel polsek, polres, maupun Polda, Saat ini mereka ditempatkan pada penempatan khusus di Divpropam Mabes,” ungkap Abdul Karim pada Selasa (24/12).
Meski demikian, Abdul Karim belum mengungkap motif di balik tindakan pemerasan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan masih berfokus pada aspek etik. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !