JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024.

Keputusan tersebut ditandatangani pada 8 November 2024 sebagai langkah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja,” demikian kutipan poin b dari Keppres tersebut yang dipublikasikan di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Setneg pada Sabtu (9/11).

Baca Juga  Headline Nasional | Prabowo S : Jika Sumber Daya Alam Dikelola Baik Maka Akan Tercipta Pertumbuhan Ekonomi Dan Pemerataan Kesejahteraan

Pada poin a Keppres itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa UU Cipta Kerja telah berjalan efektif dalam memperluas lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Keppres tersebut juga menghapus keberlakuan Satgas yang sebelumnya dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2021 melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2021.

Pembubaran ini menandakan bahwa Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 resmi dicabut. Dengan demikian, segala tugas sosialisasi yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Satgas kini dihentikan.

Baca Juga  Headline Nasional | Lagi, Global Wakaf - ACT Bangun Sumur Wakaf di Penghujung Kemarau

Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja sebelumnya memiliki sejumlah tugas, seperti mensinergikan dan mengkonsolidasikan substansi dan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja serta strategi penyebarannya melalui media kementerian dan lembaga di berbagai tingkat pemerintahan. (DR)