BOGOR – Jajaran Polresta Bogor Kota mengamankan dua mucikari jaringan prostitusi online berinisial EY (38) dan HM (33) di Kota Bogor, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus mengatakan kedua pelaku diamankan di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jumat 28 Juli 2017 malam.

Selain itu, polisi juga mengamankan tiga remaja yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) yakni berinisial AM (21), SS (18) dan NA (19) di dalam hotel.

Baca Juga  Jumat Curhat di Cilibende, Kapolresta Bogor Kota Serap Aspirasi dan Informasi Warga

“Modusnya menawarkan anak-anak remaja melalui media sosial Facebook dan Twitter. Mereka juga memajang nomor handpohone juga foto-foto korban,” katanya, Sabtu (29/7/2017).

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa obat jenis tramadol, kondom, minuman keras dan uang sebesar Rp500 ribu.

“Saat ini pelaku dan korbannya masih menjalani pemerikasaan lebih lanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota,” tutupnya.

Baca Juga  KPUD Kota Bogor Tetapkan Badra Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih | Headline Bogor