
“Kenapa begitu musibah bagi kontraktor, karena CV pelaksana itu belum menerima uang negara, sehingga dengan pengerjaan seperti itu maka akan diputus kontrak kerjasamanya sesuai prosedur yang ada,” paparnya.
Dirinya juga tak membayangkan, apabila proyek itu telah selesaikan dikerjakan dan ambrolnya saat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sedang berlangsung. Maka dari itu, lanjut Entis, jajarannya akan meminta pemenang lelang proyek itu ke ULP Kabupaten Bogor agar di blacklist.
“Sesuai prosedur akan kami ajukan blacklist ke kantor ULP terhadap CV pelaksana pembangunan SDN itu. Sehingga, hal ini tidak terulang kembali. Kedepannya juga, saya meminta kepada Seksi Sarana Dan Prasaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor agar turun langsung untuk mengevaluasi ke setiap pelaksanaan pengerjaan proyek disdik,” tutupnya.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !