KABUPATEN BOGOR – Perkara gugatan antara PT. Arista Resolusi Persada dan PT. Anabuki Property Indonesia kini sudah memasuki tahapan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat dan tergugat.

Kuasa hukum PT. Arista Resolusi Persada sebagai penggugat, Kusnadi, S.H M.H menuturkan, Perkara tersebut berawal dari perjanjian paket pekerjaan struktur Perumahan Anabuki Residence Jatiasih No : 29/HR-API/Leg/x/2019 antara PT Arista Resolusi Persada dan PT Anabuki Property Indonesia.

“Perkara yang telah di gelar di PN jakarta pusat dengan no perkara:150/Pdt.G/2020/PN.Jkt Pst Sudah memasuki tahapan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat maupun tergugat dalam hal ini PT Anabuki,” tutur Kusnadi.

Baca Juga  Headline Bogor | Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Bersama DPC Persagi Bogor Berkolaborasi Cegah Stunting

Menurut Kusnadi, perkara ini terkait pekerjaan pembangunan cluster di Perumahan Anabuki Residence di Bojong Kulur Kabupaten Bogor yag terdiri dari beberapa Blok diataranya blok A.B dan C dan D senilai Rp 21 miliar rupiah dan rumah contoh serta marketing gallery.

sumber gambar : myhomes.id
sumber gambar : myhomes.id

“Klien kami telah dirugikan senilai kurang lebih 1,3 M secara materil akibat pemutusan kontrak secara sepihak oleh PT Anabuki, sebagai pengembang
PT Anubuki telah sejak awal melakukan wanprestasi sebagai mana tertuang dalam Perjanjian Kerja yang dibuat bersama,” ujar Kusnadi.

Akan tetapi menurut Kusnadi, PT. Arista Resolusi Persada tetap menjalankan kewajibannya untuk mencapai progres yang diatur dalam perjanjian kerja, namun setelah progres tercapai PT. Anabuki Property memutus kontrak secara sepihak.

Baca Juga  Headline Bogor | KAMMI Bogor Sampaikan Hasil Pengawasan dan Evaluasi Dua Program Bupati Bogor

“Klien kami sudah beberapa kali mencoba untuk melibatkan pihak ketiga untuk secara bersama sama menghitung nilai pekerjaan tetapi tidak ditanggapi sehingga klien kami melihat PT. Anabuki tidak beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan damai yang pada akhirnya berujung ke Pengadilan,” ujar Kusnadi.

Kusnadi menambahkan, untuk agenda selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan setempat guna kepentingan pembuktian penggugat yang akan direncanakan dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2020 di lokasi objek perkara. (*)