Ia juga menyebutkan bahwa Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen dalam mengatasi persoalan tersebut dengan mempercepat implementasi kebijakan satu peta sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021.
“Kebijakan ini menjadi landasan penting dalam penyelesaian berbagai persoalan tata ruang, batas kawasan hutan, hingga hak atas tanah,” ungkapnya.
Diskusi turut menghadirkan narasumber dari berbagai sektor, termasuk dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Fuad Hasan, Analis Transaksi Keuangan Bidang Hukum Ahli Muda PPATK, memaparkan bahwa lembaganya sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) memiliki tiga fungsi utama, yaitu mengumpulkan, menganalisis, dan mendiseminasikan data transaksi keuangan.
Dalam konteks kehutanan, ia menekankan pentingnya data perizinan yang akurat untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang, terutama yang berkaitan dengan penguasaan dan eksploitasi sumber daya alam.
“Peran PPATK dalam kebijakan satu peta ini adalah memastikan kesesuaian antara data kepemilikan izin usaha kehutanan dan pemanfaatan ruang dengan hasil analisis kami. Hal ini penting agar pembangunan benar-benar berbasis spasial dan transparan,” jelas Fuad Hasan.
Ia juga menambahkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 yang merevisi Perpres Nomor 9 Tahun 2016 menegaskan pentingnya kebijakan satu peta sebagai dasar perencanaan pembangunan nasional berbasis data geospasial.
Melalui forum ini, RECOFTC Indonesia mengharapkan kolaborasi antara masyarakat, akademisi, pemerintah, dan pelaku usaha dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan tata kelola hutan yang partisipatif, adil, dan berkelanjutan. (DR)

