KOTA BOGOR – RECOFTC Indonesia mengadakan diskusi publik bertajuk “Mendorong Terwujudnya Tata Kelola Hutan dan Lingkungan yang Berkeadilan melalui Ketersediaan Data dan Informasi Peta” pada Rabu, 30 Juli 2025, di Hotel Ibis Styles Bogor Pajajaran.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan guna menciptakan sistem tata kelola hutan yang lebih adil, transparan, dan inklusif. Upaya tersebut dilakukan melalui pemanfaatan data dan peta yang akurat serta mudah diakses oleh publik.

Sebagai organisasi nirlaba yang berfokus pada pembangunan berkelanjutan dan solusi iklim di kawasan Asia-Pasifik, RECOFTC (Regional Community Forestry Training Center for Asia and the Pacific) bekerja sama dengan Universitas Hasanuddin dan Universitas Riau untuk mengembangkan data visual terbuka mengenai perubahan tutupan lahan di wilayah Sumatera dan Sulawesi.

Proyek yang berlangsung sejak Januari hingga Juni 2025 ini mengandalkan teknologi machine learning untuk meningkatkan presisi dalam pemetaan hutan dan area perkebunan kelapa sawit. Teknologi ini diharapkan dapat mempercepat realisasi kebijakan satu peta nasional secara lebih efektif dan efisien.

Baca Juga  Disbud DKI Bersama Pusdatin Kemendikbudristek Susun Peta Digital Cagar Budaya

“Kami ingin menghadirkan model pelatihan pemetaan hutan berbasis artificial intelligence yang dapat mempercepat terwujudnya kebijakan satu peta di Indonesia,” ujar Gama Galudra, Direktur RECOFTC Indonesia kepada awak media.

Gama menyoroti salah satu permasalahan krusial dalam tata kelola hutan di Indonesia, yakni belum jelasnya batas kawasan hutan. Berdasarkan data dari Forest Watch Indonesia (FWI), hingga kini baru sekitar 12 persen atau 14,2 juta hektare kawasan hutan yang telah memiliki penetapan batas resmi.

“Kondisi ini memicu tumpang tindih perizinan hingga seluas 8,9 juta hektare, serta konflik tenurial yang melibatkan masyarakat adat, perusahaan, dan pemerintah,” terangnya.

Ia juga menyebutkan bahwa Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen dalam mengatasi persoalan tersebut dengan mempercepat implementasi kebijakan satu peta sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021.

“Kebijakan ini menjadi landasan penting dalam penyelesaian berbagai persoalan tata ruang, batas kawasan hutan, hingga hak atas tanah,” ungkapnya.

Diskusi turut menghadirkan narasumber dari berbagai sektor, termasuk dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga  Presiden Apresiasi Khusus Ibu Mooryati Soedibyo | Headline Bogor

Fuad Hasan, Analis Transaksi Keuangan Bidang Hukum Ahli Muda PPATK, memaparkan bahwa lembaganya sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) memiliki tiga fungsi utama, yaitu mengumpulkan, menganalisis, dan mendiseminasikan data transaksi keuangan.

Dalam konteks kehutanan, ia menekankan pentingnya data perizinan yang akurat untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang, terutama yang berkaitan dengan penguasaan dan eksploitasi sumber daya alam.

“Peran PPATK dalam kebijakan satu peta ini adalah memastikan kesesuaian antara data kepemilikan izin usaha kehutanan dan pemanfaatan ruang dengan hasil analisis kami. Hal ini penting agar pembangunan benar-benar berbasis spasial dan transparan,” jelas Fuad Hasan.

Ia juga menambahkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 yang merevisi Perpres Nomor 9 Tahun 2016 menegaskan pentingnya kebijakan satu peta sebagai dasar perencanaan pembangunan nasional berbasis data geospasial.

Melalui forum ini, RECOFTC Indonesia mengharapkan kolaborasi antara masyarakat, akademisi, pemerintah, dan pelaku usaha dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan tata kelola hutan yang partisipatif, adil, dan berkelanjutan. (DR)