KOTA BOGOR – Pembangunan di Kota Bogor khususnya program rumah tidak layak huni (RTLH) belum merata, hal itu karena masih ditemukannya rumah warga yang kondisinya sangat memprihatinkan.
Apalagi, rumah yang tidak layak huni itu lokasinya tidak jauh dengan istana kepresidenan dan Balaikota Bogor, tepatnya di Jalan Abesin, Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Pemilik rumah, Andi mengatakan, rumah yang selama ditinggalinya sudah lama rusak dan belum mendapat bantuan Pemerintah melalui program rumah tidak layak huni (RTLH).
Padahal, pengakuan dia, sudah diusulkan kepada pemerintah melalui pengurus RT dan RW setempat sejak 2017 silam, namun hingga kini bantuan yang diharapkan tak kunjung datang.
“Ini sudah lama rusak, dan di tahun 2017 lalu saya sudah ajukan bantuan (RTLH) melalui petugas RT dan RW. Bahkan kelengkapan berkas, seperti fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP, sudah saya serahkan, tapi belum ada informasi kapan akan diperbaiki,” kata Andi kepada wartawan, Senin, 20 Februari 2023.
Lanjut Andi, di tahun 2021 lalu sudah ada dari pemerintah melalui Dinas Perumkim, BPBD hingga Tagana meninjau kondisi rumahnya. Bahkan, kata dia, kondisi rumahnya yang rusak itu sudah pernah diberitakan melalui media televisi.
“Saat ini rumah saya sudah sangat tidak layak. Karena dindingnya sudah ditopang bambu, begitu juga dengan atapnya yang sudah mengelupas hingga bolong, sehingga apabila hujan turun rumah saya bocor,” ujarnya.
Ia hanya berharap bantuan yang selama diusulkan ke pemerintah segera terealisasi, sebab jika kondisinya seperti itu dirinya selalu dihantui rasa takut karena sewaktu-waktu bisa saja ambruk dan menimpa keluarga.
“Saya hanya berharap, rumah kami dapat segera diperbaiki. Kami sudah usulkan semuanya, termasuk berkas-berkas yang dibutuhkan sudah kami serahkan kepada petugas yang tempo hari datang ke rumah,” harapnya.
Rusaknya rumah warga itu pun mendapat sorotan publik, salah satunya Tokoh Muda Kota Bogor, Rohmat Selamat. Bahkan, Ia mengaku sudah meninjau langsung kondisi rumah milik Andi itu.
Menurutnya, kondisi rumah Andi sudah tidak layak untuk dihuni, sebab kondisinya sudah sangat memprihatinkan dan perlu adanya tindakan nyata dari pemerintah melalui program RTLH yang selama ini digaungkan walikota Bogor, Bima Arya.
“Saat saya ke lokasi, saya bertemu dengan pemiliknya. Kemudian, pemilik rumah bercerita kondisi rumahnya dan saya pun turut prihatin. Ini perlu diintervensi oleh pemerintah,” tegasnya.
Rohmat yang juga menjabat Ketua PWRI Bogor Raya itu pun melihat, setelah adanya rumah warga yang nyaris ambruk itu maka ia menilai kesejahteraan sosial yang seharusnya dirasakan masyarakat belum terpenuhi oleh pemerintah. Padahal menurutnya, ini sudah jelas-jelas diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
“Melihat kejadian ini, Walikota Bogor jangan sampai dianggap gagal melaksanakan tupoksinya sebagai seorang pemimpin, karena telah membiarkan rumah warga yang nyaris ambruk,” ujar Rohmat.
“Untuk itu, atas nama kemanusiaan yang adil dan beradab, PWRI Bogor Raya meminta kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di mohon untuk turun tangan melihat langsung, dan memberikan hak terhadap pak Andi selaku rakyat Indonesia,” tutup pria yang berprofesi Advokat di bawah Peradi ini.
(Herry)