JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui keterangan tertulisnya pada 16/08/2019 menyampaikan keprihatinan dan empatiyang mendalam kepada aparat kepolisian yang terluka ketika melakukan pengamananaksi unjuk rasa pada Kamis, 15 Agustus 2019, di Kantor PemerintahanKabupaten Cianjur.
Pada keterangan pers yang ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad TaufanDamanik, Komnas HAM menegaskan perlunya ditegakkan peraturan hukum yang berlaku dengan mengedepankan kaidah hukum dan hak asasi manusia demi mewujudkan keadilan hukum di Indonesia. Selain itu, Komnas HAM juga menghimbau para pihak untuk meletakkan komitmen hak asasi manusia yang jelas dalam setiap proses kegiatan berbangsa dan bernegara sesuai dengan amanatkonstitusi UUD 1945.
Sebagaimanadiketahui, disaat semua warga negara menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia ke-74dengan euforianya, ternyata terjadi peristiwa anarkis dalam penyampaianpendapat yang dilakukan oleh sejumlah OKP diantaranya HMI Cianjur, GMNICianjur, PMII Cianjur, HIMAT, CIF, IMM Cianjur, dan PD HIMA PERSIS Cianjur.
Aksi demonstrasi yang semula berlangsung damai itu, telah berujung rusuh dan anarkis. Aksi ini semula menyuarakan kegelisahan mahasiswa atas makin maraknya pengangguran dan sempitnya lahan pekerjaan serta kurangnya sarana pendidikan untuk masyarakat di Kabupaten Cianjur.
Dalamketerangan tertulisnya, Komnas HAM menyampaikan bahwa berdasarkan catatan-catatan media, kejadian tersebut sedikitnya telah menyebabkan korban sebanyak 4 (empat) orang dari pihak aparat kepolisian. Keempat orang petugas ini terkena api ketika akan memadamkan ban yang dibakar oleh para demonstran di tengah jalan yangmenyebabkan luka bakar. Tak hanya itu, aksi ini juga menyebabkankerusakanbeberapa fasilitas umum dan sarana prasarana.
Terkait peristiwa ini, pihak kepolisian telah melakukan pengamanan terhadap sejumlah mahasiswa terkait yang diduga bertanggungjawab atas peristiwa tersebut.
Selain menyampaikan keprihatinan dan empati, Komnas HAM juga merasa perlu untuk menyampaikan bahwa penyampaian pendapat adalah bagian dari hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 khususnya Pasal 28, UU No. 39tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 menyampaikan bahwa Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara Pasal 25 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pasal 2 UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menyatakan bahwa Setiap warga negara,secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, barbangsa, danbernegara.
Kendati demikian, hak menyampaikan pendapat seharusnya tidak melanggar norma hukum yang berlaku apalagi melakukan tindakan kekerasan kepada aparat maupun kepada pihak lainnya. (*)