Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 82 Kasus, Amankan 94 Tersangka

Selain itu, polisi juga menyita 76.257 butir Obat Keras Tertentu (OKT), 536 butir psikotropika, dan 25 butir ekstasi. Kompol Ali Jupri menyebut pengungkapan kasus ini turut mencegah kerugian negara yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

“Total nilai yang berhasil dimitigasi diperkirakan mencapai Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Melalui penggagalan peredaran gelap ini, secara kolektif kita telah menyelamatkan kurang lebih 382.467 jiwa, khususnya generasi muda,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai jenis pelanggaran dan barang bukti yang ditemukan. Untuk kasus penyalahgunaan sabu dan ganja, penyidik menerapkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam aturan terbaru tersebut, Pasal 610 ayat (2) UU No. 1/2026 mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun bagi pengedar narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Sementara pelaku penyalahgunaan obat keras dikenakan UU RI Nomor 17 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (DR)