Sat Reskrim Polresta Bogor Kota Ringkus Pelaku Cabul yang Viral di Medsos

Dok. Pelaku Pencabulan Yang Viral Di Medsos/DR)

KOTA BOGOR – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota mengungkap kasus tindak pidana cabul yang viral di media sosial dengan cepat. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Ciburial Indah, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor pada Rabu (15/11).

Menurut Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadilah, pelaku berinisial SF melakukan tindak pidana cabul terhadap korban berinisial AAS, seorang siswi Sekolah Dasar (SD), saat korban akan berangkat ke sekolah.

“Pelaku SF sengaja memegang payudara korban yang saat itu sedang berjalan kaki,” jelas Kompol Rizka Fadilah.

Post ADS 1

Tidak memerlukan waktu lama, jajaran Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku di rumah orangtua pelaku yang berlokasi di Kampung Cimanglid, Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Penangkapan dipimpin oleh Kanit Unit PPA dengan pengamanan terhadap pelaku.

“Kami mengamankan juga barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi F 5816 FBH, sweater warna abu milik tersangka, dan bukti rekaman CCTV,” kata Kompol Rizka Adillah.

“Kepada pelaku kami jerat dengan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berarti ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar, ” tegasnya. (DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !