Sat Reskrim Polresta Bogor Kota Ungkap 2 Kasus Pencabulan

Dok. Pelaku Pencabulan/ DR)

KOTA BOGOR – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota telah berhasil menangkap pelaku dalam dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus pertama terjadi di daerah Pancagali Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, pelaku bernama MS (58 tahun) yang biasa menghabiskan waktunya di sekitar musolah RT 02/03 Loji Pancagali, Bogor Barat. Modus operandi pelaku adalah memanggil korban saat mereka bermain di sekitar musolah, lalu membawa mereka ke sebuah ruang tertutup yang dapat dianggap sebagai gudang.

“Terkait MS ini data laporan penyidikan dan penyelidikan sementara ini ada 10 korban, dari 10 korban ini seluruhnya anak di bawa umur ” ungkapnya kepada awak media, Jumat (13/10)

Post ADS 1

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban bertemu dengan pelaku dan merasa ketakutan. Orang tua korban mendapatkan keterangan dari anaknya dan teman-teman sebaya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Pondok Pesantren di Kayumanis, Tanah Sareal, Kota Bogor Polisi Ungkap Kasus Pencabulan

Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Pencabulan di Pondok Pesantren Kayumanis, Ancam 15 Tahun Penjara Bagi Dua Pelaku

Dalam kesempatan ini pun, Satreskrim Polresta Bogor Kota juga mengungkap kasus pencabulan yang terjadi di sebuah pondok pesantren yang terletak di Kayumanis, Tanah Sareal, Kota Bogor. Dua Pelaku diancam 15 tahun penjara.

Menurut Kompol Rizka Fadhila, pihaknya telah menetapkan dua tersangka dengan inisial AM dan MM.

“Hingga saat ini, sudah ada tiga korban yang melaporkan insiden pencabulan ini. Kejadian pertama terjadi sekitar Januari 2023. Dalam hasil penyelidikan, terungkap bahwa kasus ini telah terjadi sejak tahun 2019,” kata Kompol Rizka Fadhila, Jum’at 13 Oktober 2023.

Kompol Rizka Fadhila mengatakan, pelaku dengan inisial MM diduga mencabuli salah satu korban dengan modus mengurut tenggorokan korban dan menyentuh payudara korban.

“Korban memberontak dan langsung menangis sebelum keluar dari ruangan,” ucapnya.

Sementara itu, AM diduga mencabuli dua orang korban dengan modus memeluk dari belakang, mencium kening, pipi, dan mencoba mencium bibir korban. Seperti MM, korban juga memberontak dan menangis sebagai respons terhadap perbuatan tersebut.

“Kepada para saksi, kami sudah lakukan pemeriksaan sebanyak 15 orang dan termasuk pemeriksaan rekaman CCTV,” katanya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Kompol Rizka Fadhila menegaskan Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk tidak mentolerir tindakan apapun yang berhubungan dengan dugaan pencabulan yang mengakibatkan anak-anak menjadi korban. (DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !