KOTA BOGOR – Sat Narkoba Polresta Bogor Kota mengamankan dua tersangka, berinisial A (31) dan R (25) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan ganja 5 kg.
Dalam konferensi pers, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, modus tersangka yakni bertransaksi melalui media sosial dengan cara sistem tempel atau peta.
“Tersangka yang berinisial R , merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan Ganja,” ungkap Kapolresta Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (28/6)
Setelah berhasil mengamankan R, lanjut Kapolresta, didapati R mendapatkan barang Narkotika tersebut dari A, dimana A ini akan memperoleh imbalan upah yang akan didapatnya nanti setelah selesai melaksanakan tugasnya.
“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dari pengakuan R ini, Sat Res Narkoba mengamankan A dengan barang bukti jenis Shabu dan Ganja,” jelas Bismo.
Sebagaimana dilketahui bahwa A merupakan seorang residivis penyalahgunaan narkotika di wilayah Bandung dengan masa tahanan 6 tahun yang dijalani hanya 4 tahun.
“Kita jerat untuk tersangka A dan juga tersangka R dengan undang undang narkotika undang undang nomer 35 tahun 2009 pasal 111 dan juga 112 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan juga paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (DR)

