Satnarkoba Polresta Bogor Kota Amankan 21 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

KOTA BOGOR – Dalam kurun waktu satu bulan, Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil membekuk dan mengamankan 21 tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta obat keras tertentu.

Dalam konferensi pers, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, dari 21 orang yang diamankan, dimana untuk penyalahgunaan sabu-sabu berjumlah 11 tersangka, penyalahgunaan ganja ada 3 tersangka, tembakau sintesis ada 2 tersangka, dan obat keras ada 3 tersangka.

“Dari para tersangka, didapati barang bukti sabu-sabu dengan berat berjumlah 39,29 gram, berat ganja 47,34 gram, berat tembakau sintetis 17,47 gram, dan obat keras sebanyak 1.993 butir,” jelas Bismo.

Dengan hasil pengungkapan tersebut, menurut Bismo, didapati diwilayah Bogor Utara ada 2 kasus, Bogor Timur ada 2 kasus, Bogor Selatan 2 kasus, Bogor tengah 4 kasus, Bogor barat 5 kasus serta Tanah Sareal 1 kasus.

“Wilayah Bogor Barat ini paling banyak pengungkapan penyalahgunaan narkoba hingga 5 kasus,” ungkapnya.

Untuk modus, jelas Kapolresta, transaksi narkoba dengan cara sistem tempel atau peta dengan cara pembeli pesan ke bandar dengan mengunakan media sosial.

“Ancaman pidana untuk tersangka ini di kenakan pasal 111, 112 undang-undang Narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 Miliar,” tegas Bismo. (DR)