KOTA BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor membongkar sebuah warung minuman keras (miras) yang berkedok konter HP di kawasan Jambu Dua, Kecamatan Tanah Sareal, pada Selasa (6/8).

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menyatakan bahwa tindakan pembongkaran ini dilakukan karena pemilik konter HP tersebut masih menjual miras, meskipun tempat itu sebelumnya sudah disegel.

“Bangunan ini bersifat semi permanen, sehingga setelah kami segel, pagi ini kami lakukan pembongkaran,” ujarnya di lokasi pembongkaran.

Baca Juga  Organda Jabar Apresiasi Pelaksanaan Muscab Organda Kota Bogor

Agustian menambahkan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa warung tersebut merupakan salah satu sumber peredaran miras di kawasan itu, bersama dengan beberapa lokasi lainnya.

Dalam proses pembongkaran, pemilik kios tidak memberikan perlawanan dan menerima tindakan tersebut dengan pasrah.

Lebih lanjut, Agustian menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap warung-warung yang menjual miras tanpa izin di Kota Bogor.

Baca Juga  Headline Bogor | Resmi Dikukuhkan, Kormi Kota Bogor Ingin Bangun Taman Olahraga Rekreasi

“Kami akan memastikan tidak ada penjualan miras tanpa izin di Kota Bogor, terutama yang berlokasi di pinggir jalan dan mudah diakses oleh masyarakat,” tegasnya.

Pembongkaran ini menjadi bagian dari upaya Satpol PP Kota Bogor untuk menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban di masyarakat. (DR)