Headline Jakarta | Satpol PP DKI Jakarta Kembali Menindak Tempat Usaha Pelanggar PPKM Mikro

JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh Kasat Pol PP DKI Jakarta Arifin kembali menindak terhadap tempat usaha yang melanggar aturan Jam operasional (PPKM Mikro) di jalan Lapangan Bola, Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (25/6).

“Jam operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB, jadi sekali lagi kami mohon, yang ada di tempat ini, untuk bergerak meninggalkan tempat,” tegas Kasatpol PP, Arifin, dalam video linimasa instagram @satpolpp.dki

Tak hanya melanggar jam operasional, tempat usaha tersebut juga didapati tidak mengatur adanya tanda jaga jarak di setiap kursi atau meja.

Post ADS 1

Kasatpol PP, Arifin berharap, dengan bertambahnya angka positif Covid-19 di Jakarta, para pelaku usaha untuk tertib terhadap protokol kesehatan.

“Sesuai dengan aturan dan bagi para pengunjung untuk tetap menjaga jarak aman agar tehindar dari penularan Covid-19,” tandasnya. (*)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !