
JAKARTA – Setelah terungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bersama instansi gabungan menutup dan melarang operasional hotel RedDoorz Plus near TIS Square Tebet, Jakarta Selatan.
“Penutupan ini kami lakukan secara permanen,” kata Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono di Tebet Barat, Jakarta Selatan, Kamis.
Menurut Eko Saptono, penutupan hotel tersebut berdasarkan Peraturan Daerah DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan pasal 55 Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.
Petugas Satpol PP DKI kemudian memasang spanduk tanda penyegelan di depan pintu gerbang hotel berlantai empat yang berlokasi di tengah permukiman di Jalan Tebet Barat Dalam X nomor 22, Jakarta Selatan itu. (*)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !