
KOTA BOGOR – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 21 tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, obat keras, ganja, hingga tembakau sintetis. Dalam konferensi pers di Polisi menghadirkan langsung pate tersangka, Mapolresta Bogor Kota, pada Selasa (7/2).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa, para tersangka berhasil diamankan di wilayah Bogor Barat, Bogor Tengah, Bogor Utara, dan Tanah Sareal. Bahkan seorang tersangka berinisial A, memproduksi sendiri tembakau jenis sintetis di kontrakannya.
“Untuk tersangka sabu-sabu ada 11 tersangka yang berhasil diamankan. Obat keras psikotropika 5 tersangka, tembakau sintetis dan ganja 5 orang tersangka,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada awak media.
Bismo mengatakan, barang bukti ganja yang berhasil diamankan seberat 1 kilogram, tembakau sintetis 2 kilogram, sabu-sabu 150 gram, dan obat keras psikotropika sebanyak 2984 butir yang terdiri dari obat jenis tramadol, eximer, trihexyphenidil dan aprazolam.
Salah satu tersangka berinisial A, kata Bismo, memproduksi sendiri tembakau sintetis di kontrakannya di wilayah Laladon, Bogor Barat. Ia bahkan seorang residivis yang pernah masuk Lapas Paledang dan baru bebas sejak 2022 lalu dengan kasus yang sama, yaitu terkait narkotika.
Sementara itu, seorang tersangka pengedar obat keras berinisial M (22) berhasil diamankan di sebuah kios rokok pinggir jalan di depan Kampus Universitas Pakuan, Baranangsiang, Kota Bogor, pada Selasa, 31 Januari 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.
Satu orang tersangka lainnya yang mengedarkan atau menjual obat keras berinisial AF (35) diamankan di kiosnya, di Jalan Brigjen Saptaji Prawira Kelurahan Cilendek Barat Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor pada Sabtu, 21 Januari 2023 lalu.
“Tersangka pengedar atau yang memproduksi narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis dijerat dengan UUD Narkotika RI No 35 tahun 2009. Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” jelas Bismo
Selain itu, Kata Bismo, terhadap tersangka pengedar atau penjual obat keras jenis tramadol, eximer, trihexyphenidil dan aprazolam, dijerat dengan UUD RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 196, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
(DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !