KOTA BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan senjata api yang terjadi di Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah beberapa waktu yang lalu.
Dalam penyelidikan dan penyidikan terungkap, pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebanyak sembilan kali dengan menggunakan senjata api.
“Nah, TKP itu antara lain di daerah Bogor Tengah, di Pakuan kemudian di danau tondanau, ada di Tegal lega, ada juga di asrama mahasiswa, kemudian ada di Sancang Bogor , kemudian ada di Cilendek dan di Azibmar di Tegal lega,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada awak media dalam. konferensi Pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (3/7).
Dalam melakukan aksinya, lanjut Kapolresta, modus pelaku dengan cara memilih lokasi sepi, lalu bolak – balik di lokasi, setelah mendapatkan korban, pelaku langsung menodongkan senjata api kepada korban.
“Kita lakukan pendalaman pengungkapan dan berhasillah di tangkap atau di amankan barang lanjutan hasil dari pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Dimana pelaku ini melakukan saat itu dengan satu orang yang kita kejar DPO,” kata Kapolresta Bismo.
Atas kejahatan yang dilakukan, Polresta Bogor Kota menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara, juga Udang – Undang Darurat Nokor 12 Tahun 1951, yakni membawa senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Kita lakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku di kedua kakinya, kerena pelaku berusaha melarikan diri dari Petugas. Dan pelaku ini juga adalah residivis di tahun 2018 kasus curanmor di pondok Rajeg kabupaten Bogor,” tandasnya. (DR)