KABUPATEN BOGOR – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IR dan FA yang merupakan Sekretaris dan Staf Bidang Reklame Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor resmi menjadi tersangka.
“Tadi malam status IR dan FA naik dari terperiksa menjadi tersangka kasus korupsi karena menerima uang yang bukan kewenangannya, mereka kami jerat dengan UU pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Kapolres Bogor AKBP, Roland Ronaldy kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Kamis, (5/3).
Lanjutnya, keduanya dijerat Undang – Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 750 juta.
Pria yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menerangkan saat terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT), kepolisian juga mengamankan uang Rp 120 juta, dokumen perijinan vila dan rumah sakit serta dua unit mobil.
“Saat diamankan dari penguasaan tersangka I kami mengamankan uang Rp 120 juta namun menurut pengakuan tersangka hanya Rp 50 juta yang merupakan hasil penyerahan dari pihak pengusaha, namun kami masih melakukan pemeriksaan terkait adanya pemberian uang oleh pihak pengusaha untuk dua orang tersangka ini,” terangnya.