Roland menuturkan bahwa vila sang pengusaha itu berada di wilayah Kecamatan Cisarua, sementara rumah sakit yang akan dibangun itu di Kecamatan Cibungbulang.

“Proses pemberian izin vila dan rumah sakit ini bisa dikatakan terbukti tidak berjalan semestinya, namun kami tidak memberikan garis kuning ke dua bangunan tersebut,” tutur Roland.

Mantan Kapolres Kota Cirebon ini menjelaskan bahwa OTT tindak pidana korupsi ini didukung oleh Bupati Bogor Ade Yasin yang menginginkan mulusnya proses perijinan tanpa adanya pungutan liar atau suap.

Baca Juga  Headline Bogor | Paguyuban Kades Minta Kantor Kecamatan Ciampea Menjadi Prioritas Pembangunan Tahun 2021

“Langkah OTT ini didukung Bupati Bogor Ade Yasin yang ingin mempermudah perijinan, langkah pemberantasan tindak pidana korupsi, suap atau pungutan liar ini bertujuan agar Kabupaten Bogor semakin maju,” jelasnya.

Roland melanjutkan selain menangkap dua pejabat DPKPP, jajaran Sat Reskrim juga akan menindak pengusaha karena ia melakukan tindakan suap kepada tersangka I dan F.

Baca Juga  Direktur CV BAM Respon Bantahan Terlapor Dugaan Pencurian Seragam Batik

“Pengusaha yang memberikan uang suap juga akan kami proses hukum dengan kasus yang berbeda, Sat Reskrim masih melakukan penyelidikan dan status pengusaha pun masih terperiksa,” lanjut Roland.

(Deddy)