KABUPATEN BOGOR – Pasangan calon Kepala Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, nomor urut 1 yaitu AES, diadukan ke satuan tugas covid 19 kabupaten bogor.

Tim Kuasa Sembilan Bintang Law Office, Rd. Anggi Triana Ismail, memgatakan, diadukannya Cakades nomor urut 1 Klapanunggal AES, berangkat dari perintah undang-undang Nomor 06 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan sampai kepada peraturan bupati bogor nomor 60 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pra adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

“Ditambah dengan instruksi beberapa musyawarah pimpinan daerah Kabupaten Bogor salah satunya Kapolres Bogor yang menyatakan ketegasannya akan adanya protokol kesehatan yang harus ditaati,” ujar Anggi. (17/12)

Baca Juga  Headline Bogor | Rapat Evaluasi Persiapan, Bupati Bogor Tekankan Pengamanan Logistik Pemilu

Anggi menegaskan, siapapun yang melanggar harus ditindak tegas, tak terkecuali Cakades yang ia adukan ini ke Satgas Covid 19 Kabupaten Bogor.

“Tidak hanya sampai disitu, kamipun akan adukan juga Cakades nomor urut 1 AES ini ke wilayah hukum pidana, karena mengingat perbuatan Cakades nomor urut 1 ini diduga keras telah melanggar ketentuan pasal 93 uu no 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp.100.000.000,” tegas Anggi.

Baca Juga  Headline Bogor | Meminimalisir Kerugian Akibat Gagal Panen, Ade Yasin Ajak Petani Ikut Asuransi Tani

Ia meyakinkan dan akan membuktikan dengan sesungguhnya berdasarkan kepada hukum, bahwa tidak ada satu orangpun yang kebal hukum dinegeri ini,

“Siapapun dia yang diduga bersalah karena telah melanggar hukum, negara sudah seyogyanya harus tegas dan mengusut perbuatan si terduga pelanggar ketentuan hukum sampai tuntas,” tandasnya. (*)