JAKARTA – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 60 ribu ekor baby lobster di sekitar Pulau D, perairan Kepulauan Seribu, Jakarta.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam dua koper berisi 22 kantong baby lobster dengan perkiraan nilai mencapai Rp1,05 miliar.
Operasi ini bermula dari informasi yang diperoleh Tim Satgas Bakamla RI dari Tim Bais TNI mengenai dugaan penyelundupan di perairan tersebut.
Informasi itu segera dilaporkan kepada Direktur Operasi Laut, Laksma Bakamla Octavianus Budi Susanto yang kemudian memerintahkan KN Pulau Marore-322 untuk melakukan pengejaran dan pemeriksaan.
Pada Selasa (11/3) pukul 23.00 WIB, Komandan KN Pulau Marore-322, Letkol Bakamla Adi Poetra Parlindungan, mengerahkan tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure) menuju lokasi kapal yang dicurigai membawa baby lobster ilegal.