“Pemerintah memiliki dasar perhitungan astronomi dan kriteria imkanur rukyat MABIMS. Namun sebelum diumumkan kepada masyarakat, seluruh data dan masukan dibahas bersama dalam sidang isbat agar keputusan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan bersama,” katanya.

Persiapan sidang isbat sebelumnya dibahas dalam Rapat Pemantapan dan Persiapan Rukyatulhilal yang digelar secara daring pada 5 Mei 2026 bersama jajaran Bimas Islam Kanwil Kemenag se-Indonesia.

Arsad juga menyebut PMA Nomor 1 Tahun 2026 menjadi dasar penting dalam memperkuat tata kelola penetapan awal bulan Hijriah. Regulasi tersebut menegaskan sidang isbat sebagai forum resmi pemerintah yang melibatkan ormas Islam, pakar falak, akademisi, hingga lembaga terkait.

Baca Juga  Headline Nasional | Doni Monardo : Bencana Adalah Urusan Bersama

Sejumlah daerah turut melaporkan kesiapan pelaksanaan rukyatulhilal. Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan akan memusatkan pemantauan di observatorium Universitas Muslim Indonesia Makassar dengan melibatkan BMKG, Pengadilan Agama, dan ormas Islam.

Sementara itu, Kanwil Kemenag Kalimantan Utara menggelar pemantauan di Kota Tarakan, sedangkan Sulawesi Barat memastikan rukyatulhilal tetap dilaksanakan di Kabupaten Mamuju meski secara sederhana.

Kesiapan serupa juga dilaporkan dari Maluku Utara, Sulawesi Tengah, dan sejumlah wilayah timur Indonesia yang telah berkoordinasi dengan BMKG dan Pengadilan Agama setempat agar pelaksanaan pemantauan hilal berjalan lancar dan tertib. (DR)