
KABUPATEN BOGOR – Bupati Bogor, Ade Yasin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Dalam Rangka Penyampaian Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Dan Raperda Tentang Pembangunan Kepemudaan, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong pada Jumat (14/2)
Dalam sambutannya Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan sebagaimana diketahui, di dalam pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik mengamanatkan bahwa penyesuaian susunan organisasi, tugas dan fungsi badan kesatuan bangsa dan politik dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya peraturan menteri tersebut.
“kita diharuskan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kelembagaan badan/kantor kesatuan bangsa dan politik guna mengakomodir dinamika perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsinya. adapun ketentuan mengenai nomenklatur kelembagaan badan/kantor kesatuan bangsa dan politik, diatur di dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100-440 tahun 2019 tentang evaluasi kelembagaan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Pangsa dan Politik,” tutur Bupati Bogor.
selain itu menurut Bupati Bogor, sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 5 tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan, kita pun diharuskan melakukan penyesuaian nomenklatur badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan.
Materi pokok yang diatur dalam raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah antara lain perubahan kelembagaan kantor kesatuan bangsa dan politik menjadi badan kesatuan bangsa dan politik, penyesuaian nomenklatur badan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan menjadi badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !