KABUPATEN BOGOR – Sidang lanjutan kasus penggelapan dan penipuan atas dana milyaran milik perusahaan PT. Jakarta Medica Center (JMC) atas terdakwa Fikri Salim Cs kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA Kabupaten Bogor, pada Senin (30/11).

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak aparatur Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, yakni mantan Camat Cisarua, Bayu Rahmawanto dan mantan pensiunan Lurah Cisarua, Endang Sumantri.

Dalam kesaksiannya, Bayu Rahmawanto (49) menyebut, berawal saat dirinya yang menandatangani surat ijin warga yang sebatas hanya mengetahui itu terjadi pada sekitar 2018 saat ia masih menjabat sebagai Camat Cisarua.

Ia menjelaskan, penandatanganan itu dilakukannya atas dasar adanya penyodoran surat ijin warga dari Endang Sumantri yang saat itu masih menjabat sebagai Lurah Cisarua.

“Saya disodorkan untuk menandatangani surat ijin warga yang berkasnya langsung dibawa oleh Lurah Cisarua yakni pak Endang Sumantri. Karena saya fikir berkas itu sudah lengkap lantaran sudah ada tandatangan dari warga setempat, ketua RT dan RW hingga lurah Cisarua makanya atas dasar itu saya sebagai Camat tandatangan untuk sebagai pihak yang mengetahui bahwa dilokasi yang dimohonkan akan dibangun sebuah ruko,” kata Bayu yang kini menjabat sebagai camat Tamansari, Kabupaten Bogor.

Ia juga membantah keras, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong menyoalkan soal adanya bukti kwitansi senilai Rp8,5 juta yang dibuat oleh Fikri Salim diatas materai sebagai laporan ke PT. JMC sebagai biaya penandatangan ke warga, RT dan RW hingga ke Camat.

“Saya tidak tahu menahu soal Kwintasi itu, dan pada dasarnya surat pendatangan camat sebagai pihak mengetahui dalam perijinan warga sama sekali tidak dipungut biaya apapun, dan saya sama sekali soal kwitansi sebesar 8,5 juta rupiah tersebut, serta saya juga tidak mengenal terdakwa,” tegasnya.

Baca Juga  Ini Penjelasan Polling Versi Headline Bogor | Headline Bogor

Dilain pihak, saksi kedua dalam perkara tersebut yang merupakan mantan Lurah Cisarua dan pensiunan PNS, Endang Sumantri mengakui, untuk penyodoran berkas untuk ditandatangani oleh Camat Cisarua kala itu, dirinya sendiri yang membawa langsung ke camat untuk ditandatangani oleh atasannya tersebut pada sekitar tahun 2018 lalu.

Selain itu, dirinya yang menjabat sebagai Lurah Cisarua terhitung sejak 2013 hingga 17 Mei 2020 sampai dengan pensiun, memaparkan, bahwa terdakwa Fikri Salim pernah bertemu dengannya sebanyak 2 kali yang sebatas untuk membahas soal perijinan pembangunan ruko di wilayah tempatnya memimpin.

“Saya kenal dengan Fikri Salim sejak 2018 dan dia (terdakwa) juga pernah kekantor kelurahan Cisarua untuk kepentingan pembahasan perijinan membangunn sebuah Ruko yang lokasinya di jalan raya Puncak, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor,” bebernya.

Selain itu, akunya, saat dirinya ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Cibinong, Kabupaten Bogor, bahwa apakah saudara pernah lihat kwitansi senilai 8,5 juta rupiah maupun Rp10 juta yang bunyinya untuk biaya pemberitaan UPETI kepada Lurah Cisarua yang dibuat Fikri Salim sebagai laporan kepada PT. JMC, Endang menjawab.

“Pernah melihat saat dilakukan BAP oleh penyidik Polres Bogor. Dan saya pastikan ijin yang ditempuh oleh terdakwa saat itu adalah mengenai perijinan dari warga setempat untuk pengurusan IMB ruko bukan hotel yang lokasinya di Jalan Raya Puncak, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor dan saya juga tidak tahu menahu soal laporan kwitansi terdakwa yang nilainya Rp10 juta dengan bunyi untuk pembayaran kepada lurah Cisarua, itu tidak benar,” akunya.

Baca Juga  Hadist Unggul, Ketua Umum Ormas Benteng Pajajaran Sujud Syukur | Headline Bogor

Bahkan, dalam kesaksiannya saat ketika dirinya ditanya oleh terdakwa apakah pernah bertemu dengan komisaris utama PT. Jakarta Medica Center ditempatnya bertugas, Endang Sumantri mengaku.

“Iya pernah bertemu dengan Profesor Doktor Luki Azizah saat kasus ini telah ramai dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Dan pertemuan itu hanya sebatas untuk membahas soal pengurusan perijinan ruko yang pernah diurus terdakwa oleh saya,” tuturnya.

Sementara itu, saat terdakwa diberi kesempatan untuk menanggapi kesaksian dari saksi mantan Lurah itu dirinya mempersoalkan kesaksian tersebut, Fikri Salim menyebut, bahwa apa yang di sebutkan oleh saksi tersebut semuanya bohong, alias tidak benar.

Terdakwa Fikri Salim juga menampik, dari keterangan saksi mantan lurah Cisarua yang mengaku pernah bertemu dengan dirinya selama 2 kali di tempatnya bekerja itu adalah kebohongan besar.

“Saya tidak pernah ketemu dengan pak lurah apalagi selama 2 kali, itu tidak benar. Bahkan pak Lurah sendiri kan yang pernah bertemu dengan Dr. Luki Azizah, itu untuk apa. Biar Allah yang maha tahu ya,” ucapnya.

“Maka dari itu pak hakim untuk itu, tanggapan saya terhadap keterangan dari saksi lurah ini menyatakan bahwa semua itu tidak benar karena saya juga tidak pernah datang ke kantor kelurahan untuk menemui mantan lurah Cisarua tersebut sesuai kesaksiannya dalam persidangan ini,” pungkasnya.

(Deddy)