SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN Mulai 2025

Dok. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus/)

JAKARTA – Kabar baik bagi para pengemudi Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri, khususnya ke wilayah Asia Tenggara. Mulai Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di delapan negara ASEAN tanpa perlu pengurusan tambahan.

Delapan negara tersebut adalah Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, dan Malaysia. Langkah ini merupakan hasil dari pembenahan administrasi yang dilakukan oleh Korlantas Polri, yang bertujuan untuk mempermudah pengemudi Indonesia di kawasan ASEAN.

Perubahan ini menjadi bagian dari upaya besar dalam integrasi dokumen legalitas di Indonesia, di mana SIM Indonesia kini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi. Selain itu, Korlantas Polri juga menyederhanakan penggunaan dokumen resmi lainnya seperti KTP, NPWP, dan BPJS.

Post ADS 1

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan bahwa pembaruan SIM tidak hanya pada aspek legalitas, tetapi juga pada desain. SIM C kini dilengkapi dengan logo motor, sedangkan SIM A dengan logo mobil, untuk memudahkan identifikasi oleh otoritas di luar negeri.

Meskipun demikian, beberapa negara memiliki aturan yang berbeda. Di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan, setelah itu pengemudi harus mengurus SIM lokal. Sementara itu, di Malaysia, sejak 2018, pengemudi asing diwajibkan memiliki SIM Internasional dan SIM negara asal yang masih berlaku, atau mengajukan SIM Malaysia. (*/DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !