
KOTA BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota mengungkap praktik kejahatan serius berupa pemalsuan tanggal kedaluwarsa pada produk susu kemasan. Aksi ini terbongkar dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (16/6), yang mengungkap upaya sistematis dalam menjual produk kedaluwarsa seolah-olah masih layak konsumsi.
Operasi ini menyasar Toko Farhan, sebuah grosir makanan ringan dan minuman di Jalan Raya Pangkalan 1, Kedunghalang, Bogor Utara. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 38 dus susu botol dan 66 dus susu kotak bermerek Indomilk yang telah dimanipulasi tanggal kedaluwarsanya.
“Awalnya kami menemukan produk susu yang tampak seperti barang reject, namun memiliki label tanggal baru. Setelah diselidiki, ditemukan gudang lain di wilayah Depok,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, Selasa (17/6).
Investigasi berlanjut ke gudang milik Toko Azkiah Shop di Jl. Jabon, Bedahan, Depok, yang dikelola oleh Fitria (27). Di sana, polisi menemukan 300 dus susu kotak dengan tanggal kedaluwarsa yang telah diganti.
Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa produk tersebut diperoleh dari Fitriawati yang membelinya dari seorang sales tanpa identitas jelas. Polisi kini telah mengamankan lima tersangka: Muhammad (53), Fitria (27), Ilham, Khairil Anwar, dan Fitriawati. Produk-produk tersebut dijual dengan harga miring, hanya Rp75.000 per karton.
AKP Aji menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan metode penghapusan dan penggantian label tanggal kedaluwarsa demi meraup keuntungan besar melalui distribusi ilegal.
Mereka dijerat dengan Pasal 99 jo Pasal 143 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.
Kepala Balai POM Bogor, Jeffeta Pradeko Putra, menegaskan bahwa mengonsumsi susu kedaluwarsa sangat berbahaya karena bisa mengandung bakteri berbahaya seperti Salmonella Paratyphi yang berpotensi menyebabkan keracunan hingga kematian.
“Produk semacam ini sangat berisiko. Harus ada uji laboratorium karena dampaknya bisa fatal. Masyarakat harus waspada dan tidak mengonsumsi produk yang telah kedaluwarsa,” ujar Jeffeta.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa label tanggal EXP dengan cermat dan melaporkan produk mencurigakan. Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara dan menelusuri jaringan distribusi ilegal yang diduga masih beroperasi di kawasan Jabodetabek.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !