JAKARTA – Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menuturkan, Sosialisasi penerapan kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta diperpanjang hingga tanggal 7 Agustus 2020.
“Iya, rencana hari ini ada giat publikasi masa perpanjangan sosialisasi gage (ganjil genap) dan evaluasi sosialisasi gage oleh Dirlantas PMJ di Bundaran Senayan jam 07.30 WIB,” kata AKBP Fahri Siregar.
Informasi perpanjangan sosialisasi sistem ganjil genap hingga 7 Agustus itu juga disampaikan akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya.
“Sosialisasi Kawasan Pembatasan Kendaraan Bermotor dengan cara ganjil genap diperpanjang hingga tanggal 7 Agustus 2020,” cuit akun Twitter TMC Polda Metro Jaya.
Sebelumnya diberitakan, sosialisasi kebijakan ganjil-genap untuk mobil pribadi di Jakarta berlangsung pada 3-5 Agustus 2020. Tilang untuk pelanggar ganjil genap sedianya berlaku mulai 6 Agustus 2020 atau hari ini.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya hanya akan memberlakukan teguran lisan di 3 hari pertama. Namun polisi masih tetap memberhentikan mereka yang melanggar.
“Untuk melaksanakan penindakan pelanggaran tersebut, maka kami sampaikan bahwa selama 3 hari ini kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu, artinya Senin, Selasa, Rabu, kita belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara e-TLE,” kata Sambodo kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/8).
“Untuk hari Kamis-nya berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh selesai tanggal 5, di hari Kamis-nya tanggal 6 Agustus, baru kita akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan ganjil-genap ini, baik secara manual maupun secara elektronik,” tuturnya. (*)