Salah satunya melalui skema Penyertaan Modal Daerah (PMD), yakni pengalihan status kepemilikan BMD menjadi aset BUMD sebagai bentuk penyertaan modal pemerintah daerah yang harus didukung dengan Peraturan Daerah (Perda).
Selain itu, penggunaan aset dapat dilakukan melalui mekanisme sewa, sehingga Perumda membayar biaya penggunaan BMD kepada pemerintah daerah dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Alternatif lainnya adalah melalui Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dengan skema kontribusi tetap dan/atau pembagian keuntungan.
Sementara dalam kondisi tertentu, skema pendukung juga dimungkinkan apabila BUMD menjalankan fungsi pelayanan publik murni berdasarkan penugasan pemerintah daerah. Namun, mekanisme tersebut tetap dinilai berisiko menjadi temuan audit apabila tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas.
Apabila skema pinjam pakai BMD kepada Perumda tetap dijalankan, terdapat sejumlah potensi risiko temuan. Risiko tersebut di antaranya terkait ketidaksesuaian prosedur karena dianggap bertentangan dengan ketentuan subjek penerima pinjam pakai sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Selain itu, pemerintah daerah juga dinilai berpotensi kehilangan penerimaan daerah, baik dalam bentuk sewa maupun peningkatan nilai aset melalui penyertaan modal.
Tak hanya itu, terdapat pula risiko ketidakjelasan tanggung jawab pengelolaan aset, mulai dari pengawasan, pemeliharaan, hingga kerusakan server yang berada di luar kendali langsung pengelola barang milik daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, Perumda PPJ, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, serta DINKUKMDAGIN Kota Bogor belum memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut. (DR)

