
Selanjutnya, debitur harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit/pembiayaan untuk debitur yang memiliki plafon kumulatif di atas Rp500 juta sampai dengan (s.d) Rp10 miliar. Terakhir, debitur harus memenuhi kriteria yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Besaran subsidi bunga yang diberikan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan yaitu pinjaman s.d Rp500 juta, subsidi bunga 6% untuk 3 bulan pertama, 3% untuk 3 bulan ke dua. Pinjaman di atas Rp500 juta s.d. Rp10 miliar, subsidi bunga 3% untuk 3 bulan pertama, 2% untuk 3 bulan ke dua.
Untuk subsidi dari lembaga penyalur kredit program pemerintah, pinjaman sampai dengan 10 juta subsidi sebesar beban bunga debitur, paling tinggi 25%. Pinjaman di atas Rp10 juta s.d. Rp500 juta, subsidi bunga 6% untuk 3 bulan pertama, 3% untuk 3 bulan ke dua. Pinjaman di atas Rp500 juta s.d. Rp10 miliar, subsidi bunga 3% untuk 3 bulan pertama, 2% untuk 3 bulan ke dua. Debitur dapat melihat besaran subsidi yang diterima pada https://jendelaumkm.id/.
Pemerintah telah merevisi PMK 65/PMK.05/2020 menjadi PMK 85/PMK.05/2020 yang menyederhanakan aturan agar mempercepat pencairan seperti simplifikasi subsidi bunga tidak lagi menggunakan virtual account, namun langsung ke ditujukan ke debitur melalui penyalur seperti perbankan, dan lembaga keuangan.
Kemudian, kriteria penyalur tidak perlu lagi surat pernyataan kesediaan untuk mengikuti prosedur PMK. Penyalur dapat melakukan penagihan subsidi setelah ada bukti pembebanan subsidi, debitur sudah dikurangi bunganya. Penyampaian data debitur khusus koperasi masih dikonsolidasikan dengan Kemenkop. Subsidi akan dibuat hingga 31 Desember 2020.
Lebih jauh, untuk pengetatan pengawasan dan verifikasi, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) bersinergi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). (*)n ke debitur melalui penyalur seperti perbankan, dan lembaga keuangan.
Kemudian, kriteria penyalur tidak perlu lagi surat pernyataan kesediaan untuk mengikuti prosedur PMK. Penyalur dapat melakukan penagihan subsidi setelah ada bukti pembebanan subsidi, debitur sudah dikurangi bunganya. Penyampaian data debitur khusus koperasi masih dikonsolidasikan dengan Kemenkop. Subsidi akan dibuat hingga 31 Desember 2020.
Lebih jauh, untuk pengetatan pengawasan dan verifikasi, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) bersinergi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). (*)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !