
KABUPATEN BOGOR – Ketua Keluarga Masyarakat Peduli Bogor (KMPB), Robbi Faisal pihaknya mempertanyakan keberanian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor yang sampai saat ini tidak melakukan pembongkaran. Terhadap ratusan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang berdiri tegak di Jalan Ruas lingkar Pasar Pu (Fisabilillah) Citeureup milik oknum.
Padahal masih ia menjelaskan surat penertiban lapak PKL liar yang salah satunya berada pada lokasi Pasar Pu. Dengan No 330.1/133- Tibum yang ditetapkan di Cibinong, 19 Februari 2019 dan ditangani oleh Kepala Satuan Pol PP Herdi. Namun sampai 2020 tidak juga ada eksekusi dari Penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut.
“Jadi kami minta jangan ada main mata atas persoalan PKL PU Citeureup tersebut,” tegas pria yang biasa disapa botol saat dihubungi belum lama ini.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum (Tibun) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Ruslan mengatakan, mengenai persoalan
masalah yang sampai saat ini ditimbulkan oleh lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang berdiri di Jalan Ruas lingkar Pasar Pu (Fisabilillah) Citeureup milik oknum. Pihaknya sudah mengagendakan untuk melakukan pembongkaran dan tidak sama sekali takut karena jelas melanggar Peraturan Daerah ( Perda).
“Ya berani lah masa tidak memangnya siapa itu yang melarang melakukan penindakan terhadap PKL tersebut,” ujarnya saat dihubungi Rabu (12/2).
(Deddy)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !