Pemerintah Hapus Syarat Tes Covid-19 Bagi Perjalanan Dalam Negeri
JAKARTA -Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan yang menghapus syarat tes antigen dan PCR bagi orang yang sudah melakukan vaksinasi dua dosis, baik perjalanan darat, laut maupun udara.


