
JAKARTA -Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan yang menghapus syarat tes antigen dan PCR bagi orang yang sudah melakukan vaksinasi dua dosis, baik perjalanan darat, laut maupun udara.
Aturan tersebur tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada Selasa (8/3).
“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” tulis surat edaran tersebut.
Aturan bebas tes PCR dan antigen juga berlaku bagi anak usia di bawah 6 tahun, namun tetap harus didampingi dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” lanjutnya.
Sementara orang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR dalam 3×24 jam atau tes antigen dalam 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Kemudian orang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR atau tes antigen disertai surat keterangan dokter jika belum bisa divaksinasi Covid-19.
“Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri,” sambungnya.
Meski aturan tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan sudah dicabut, penerapan protokol kesehatan selama perjalanan tetap diwajibkan. Aturan ini mulai berlaku pada hari ini, 8 Maret 2022 hingga perkembangan situasi pandemi Covid-19 ke depan. (*)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !