KOTA BOGOR – Menurut Egi Hendrawan Konsultan Hukum di Sembilan Bintang Law Office “untuk menghadirkan hukum yang adil, diperlukan konfigurasi politik yang demokratis. Para elit yang dihasilkan dari sistem pemilu yang bersih, jujur dan adil. Sistem pemilu yang menghasilkan pemimpin kekuasaan karena rekam jejak dan integritas-moral serta kapasitas-intelektual, bukan karena modal-finansial, apalagi melalui praktik nakal politik uang”
Hukum yang berkeadilan sebenarnya adalah hitam-putih, hukum yang tidak pernah abu-abu. Hukum yang berkeadilan adalah hukum yang tegas kepada koruptor, siapapun dia, apapun posisinya. Hukum yang bermoral adalah yang mengatakan tidak pada mafia dengan segala bentuknya, sebutlah mafia migas, mafia peradilan, mafia koruptor, mafia pajak, mafia perikanan dan lain sebagainya, Jangan Sampai Pilkada 2018 Ini kita akan Melahirkan Seorang Mafia”Lanjut Egi
ada empat sumber pengeluaran yang menjadikan tingginya biaya politik
Menurut Egi “biaya pencalonan kepala daerah (mahar), dana kampanye politik, biaya konsultasi dan survei pemenangan, dan praktik jual beli suara (politik uang). Dari keempat hal tersebut, salah satu yang juga kerap menjadi permasalahan laten yakni politik uang”
“UU Pilkada dalam Pasal 187 A ayat 1 dan 2 juga telah mengatur bahwa pemberi dan penerima politik uang sama-sama akan dikenakan sanksi”Tutup Egi