Menurut Anggi, adapun langkah hukum yang bisa dilakukan warga adalah melakukan gugatan kelompok (atau gugatan class action), dimana beberapa warga mengalami penderitaan yang sama atas perbuatan subjek hukum & objek hukum yang sama pula. Yang hal itu telah diatur didalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (class action).

“Disamping itupun kami menganjurkan warga untuk melakukan langkah hukum berupa tanggung gugat negara atau gugatan warga negara kepada negara (atau gugatan citizen law suit / action popularis). Dimana dasar gugatan tersebut adanya pembiaran atau baik kesengajaan maupun kelalaian pemerintah Kabupaten Bogor dalam menyikapi permasalahan yang dialami masyarakat Kampung Tenggek Cimande Hilir, Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor,” tambah Anggi.

Anggi menjelaskan, atas perbuatan pemerintahan Kabupaten Bogor tersebut, konstitusional warga terampas sehingga barang tentu mengalami kerugian baik moril, material maupun immaterial. Hal tersebut berangkat dari Pasal 28 D UUD 1945, bahwa “Hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum dan perlakuan sama dihadapan hukum.

Baca Juga  Headline Bogor | Disdik Kabupaten Bogor Minta Pengurus PAUD Lebih Giat Sosialisasikan Protokol Kesehatan

“Adapun aksi demonstrasi itu adalah hak daripada konstitusi warga pula, karena dengan adanya aduan-aduan dan perlindungan hukum melalui surat kami, akan tetapi pemerintah tidak ada satupun yang merespon. Maka hal yang wajar jika emosi warga di tumpah ruah kan melalui aksi demonstrasi. Itu hak nya sebagai labelitas korban,” jelas Anggi.

Baca Juga  Headline Bogor | PKK Leuwiliang Salurkan Bantuan Bagi Yatim dan Lansia di Desa Karehkel

Menurut Anggi, ia bersama timnya akan terus mengawal permasalahan hukum yang dialami warga Kampung Tenggek Desa Cimande Hilir Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor sampai tuntas. (*)