
KOTA BOGOR – BBS (30), seorang guru di salah satu sekolah dasar negeri di Kota Bogor ditangkap polisi karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap beberapa siswinya. Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap BBS pada malam Senin (11/9) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kombes Pol mengungkapkan bahwa penangkapan BBS setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua siswa yang menyatakan bahwa anak perempuan mereka menjadi korban perlakuan tidak pantas oleh guru di sekolah tersebut.
“BBS telah terbukti melakukan tindakan asusila mulai dari Desember 2022 hingga Mei 2023,” kata Rizka kepada wartawan pada Selasa, (12/9)
Rizka juga mengungkapkan, BBS sendiri adalah seorang wali kelas di sekolah tersebut dan berstatus Aparatur Sipil Negeri (ASN).
Dia juga mengungkapkan bahwa ada informasi tambahan mengenai empat korban lainnya, tetapi polisi masih harus melakukan penyelidikan lebih lanjut sebelum dapat mengkonfirmasinya.
“Semua korban yang telah diidentifikasi hingga saat ini adalah perempuan,” jelas Rizka.
Meskipun ada delapan korban yang telah diidentifikasi, pihak kepolisian masih bekerja sama dengan sekolah, didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bogor, untuk memastikan apakah ada korban lain yang belum melaporkan atau menceritakan kepada penyidik.
“Pelaku mengklaim bahwa tindakannya terjadi karena khilaf, oleh karena itu, pelaku akan menjalani pemeriksaan psikologis,” tambah Rizka.
BBS dijerat dengan Pasal Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda sebesar Rp15 miliar. Terdapat juga ancaman penambahan hukuman sepertiga dari ancaman pidana tersebut akibat perbuatannya. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !