
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menerapkan pasal dan ancaman hukuman maksimal kepada pengedar dan bandar narkoba. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, pada Kamis (5/12).
“Kita sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap,” ujar Listyo.
Kapolri juga menyatakan, selain menjerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengedar dan bandar narkoba dan akan ditempatkan di sel dengan pengamanan super maksimum guna memutus kendali peredaran narkoba dari dalam penjara.
“Kami bersama Kementerian Hukum dan HAM sepakat, pelaku pengedar narkoba akan ditempatkan di fasilitas super-maximum security. Ini untuk memotong potensi jual beli narkoba yang selama ini dikendalikan dari dalam lapas,” tegasnya.
Selain langkah penindakan, pemerintah juga menaruh perhatian pada upaya rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Pemerintah daerah didorong untuk mengalokasikan anggaran guna membangun fasilitas rehabilitasi yang memadai.
Tak hanya itu, tempat hiburan seperti kafe dan restoran diwajibkan memasang stiker anti-narkoba sebagai bagian dari pencegahan. Pelanggaran atas aturan ini akan berujung pada pencabutan izin usaha atau proses hukum.
Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya memberantas narkoba sebagai langkah melindungi generasi muda.
“Bapak Presiden sangat serius memastikan bahwa peredaran narkoba dapat diberantas dari hulu hingga hilir. Ini adalah komitmen bersama demi masa depan generasi muda,” jelas Kapolri.
Sebagai bagian dari kampanye anti-narkoba, pemerintah juga berencana merekrut duta dari kalangan artis atau influencer yang pernah menjadi pengguna narkoba untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Langkah ini tidak hanya menekan angka penyalahgunaan, tetapi juga menyelamatkan hingga 10 juta masyarakat dari ancaman narkoba,” pungkas Listyo. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !