KOTA BOGOR – PT. Kampoeng Kurma yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang investasi terus berusaha untuk menyelesaikan kewajibannya kepada konsumen yang berjumlah 1.632 investor.
Dalam keterangan persnya, yang dilaksanakan di rumah toko (ruko) jalan Tumenggung Wiradiredja, Kota Bogor bersama perwakilan konsumen yang tergabung dalam Tim 10 mengungkapkan, sampai dengan saat ini lebih dati separuh kebutuhan tanah kavling sudah dalam proses Akte Jual Beli (AJB).
“Manajemen PT. Kampoeng Kurma telah menunjukan itikad baik, dengan berupaya menyelesaikan berupa penyerahan kavling dan surat – suratnya, dan ini sudah berlangsung hampir satu bulan,” Kata Koordinator Tim 10, Tribudi Widodo.
Tribudi menambahkan, setiap hari sabtu di terdapat penandatanganan AJB untuk kavling tanah yang dijanjikan manajemen PT. Kampoeng Kurma. Dan tidak kurang 15 sampai 20 AJB yang diberikan kepada para investor PT. Kampoeng Kurma.
“Kami Tim 10 ikut mengurus dan membantu segala kepentingan para investor Kampoeng Kurma, dari 6 kawasan lahan kavling kurma, yakni Cirebon, Jonggol, Cipanas, Jasinga, Koleang, dan Tanjungsari, Kabupaten Bogor,” kata Tribudi.Dengan apa yang dilakukan saat ini menurut Tribudi para investor mulai tenang atas apa yang dilakukan managemen Kampoeng Kurma. Namun kembali resah dikarenakan LBH Konsumen Jakarta yang mewakili dua investor mendaftarkan gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Kampoeng Kurma Jonggol ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.
Menurut Tribudi lagi, gugatan PKPU atau keinginan mempailitkan PT. Kampoeng Kurma itu dinilai tidak mewakili mayoritas investor. Dan mereka menyesalkan aksi sesama investor yang dinilai serampangan dalam mengambil langkah penyelesaian.
“Ini orang maunya apa ? kalau dipailitkan maka kita yang ribuan ini rugi. bisa dikutuk itu orang,” ujar Tribudi.
Selain itu Tribudi menjelaskan, kedua investor yang menunjuk LBH Konsumen Jakarta dalam mengajukan PKPU itu sudah ada AJB dan kavlingnya.
“Dan mungkin sudah ditanganin, saya tidak tahu maksudnya apa !, sebab kita juga bingung, karena dia kalau mau menggugat, dia juga ada kavlingnya,” jelasnya.Tribudi menambahkan, manajemen Kampoeng Kurma saat ini sudah berhasil menyelesaikan kewajibannya terkait lahan investasi. Dan sebagai contoh Jonggol, dari kebutuhan 125 hektare lahan saat ini sudah tersedia seluas 35 hektare dan lahan tersebut sudah diserahkan kepada investor berikut surat – suratnya.
Adapun kavling Kampoeng Kurma di Cirebon menurut Tribudi sudah separuhnya terpenuhi, dari 88 hektare, 44 hektare lahan sudah siap diserahkan. Demikian juga dengan lahan di Jasinga. Untuk lokasi Koleang dari 170 hektare yang dijanjikan, 60 hektare telah dibebaskan. Masih di Jasinga manajemen telah membebaskan 47 hektare lahan.
“Malah ada kelebihan lahan, yang kami cadangkan untuk konsumen yang tidak kebagian kavling di Jonggol, ini dokumen surat tanah yang bertumpukbdi atas meja untuk lokasi di Jasinga dan hari Sabtu sudah siap tanda tangan AJB,” Kata Lilis , salah satu Tim manajemen Kampoeng Kurma, yang bertugas mengurus lahan dan AJB. (*)