Headline Bogor | UPT Pengawas Bangunan Wilayah Leuwiliang Segel Bangunan Milik PLN

“Kita akan taraf administrasi dulu, denda yaitu sanksi Perda itu akan di Tipiringkan di Pengadilan agar pengadilan memberikan suatu denda yang jumlahnya berapa itu nanti Pengadilan yang akan menetapkan,” tukasnya.

Penyegelan itu dilakukan ini merupakan teguran ke tiga, nanti yang bersangkutan akan dilanjutkan ke penyidikan,” ujarnya.

Wolter berharap, untuk saling menghargai bahwa setiap instansi itu mempunyai kewenangan masing-masing, baik pihak BUMN PLN ULP Leuwiliang maupun UPT DPKPP.

Post ADS 1

“PLN punya kewenangan kita hargai, kita punya kewenangan PLN juga harus menghargai, kalau memang disepelekan teguran satu, dua sampai saat ini sudah teguran ke-tiga ya kita akan lakukan tindakan lebih walaupun itu badan usaha milik pemerintah tetapi kalau dia tidak memenuhi aturan kita akan tetap melaksanakan aturan sesuai denga aturan yang ada,” Pungkasnya.

(Agil)

Pages: 1 2Show All

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !