

Menurut Wortor, karena restoran siap saji tersebut telah mengontrak kepada rumah sakit, dan untuk itu karena mengontrak maka rumah sakit telah memberikan kewenangan kepada restoran siap saji tersebut.
“Dan selama kontrak ini, pihak rumah sakit tidak bisa melakukan apapun di sini, maka mereka (CFC-red) harus mengajukan izin sesuai dengan kontrak dengan rumah sakit,” ujarnya lagi.
Saat dimintai tanggapan, menurut Wortor, pihak restoran siap saji tersebut belum memahami aturan tentang Perda, dan mereka masih menunggu petunjuk dari direktur rumah sakit
“Jika mereka keukeuh tidak harus mengurus izin kita akan limpahkan penindakan kepada Satpol PP untuk disegel,” pungkas Wortor.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Ruhiyat Sujana berharap ada tindakan tegas dari instansi terkait atas pelanggaran tersebut.
“CFC Rumah Sakit Leuwiliang sudah melanggar aturan yang ada sehingga perlu tindakan tegas intansi terkait untuk menutup aktivitas operasional CFC tersebut, saya pun menyayangkan sikap dari pimpinan Rumah Sakit yang terkesan melakukan pembiaran atas peraktek pelanggaran tersebut malah terkesan menutupi dan melakukan pembelaan “emang keblinger” kok belum diurus perizinan tapi sudah berani beroperasi??,” Tutur Ruhiyat.
(Agil)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !