KABUPATEN BOGOR – UPT Pengawasan Bangunan III DPKPP Kabupaten Bogor hari ini melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke lokasi restoran siap saji yang berdiri berangkaian dengan bangunan RSUD Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jumat (13/3).

Sidak ini dipimpin langsung oleh Kepala UPT Pengawasan Bangunan III DPKPP Kabupaten Bogor, Wortor Rumsory. Dalam sidak ini, Wortor menerangkan, bahwa restoran siap saji tersebut belum mengantongi izin usaha.

“CFC belum mengantongi izin usaha, memang IMB nya satu rangkaian dengan rumah sakit, hanya kini sudah berubah fungsi, jadi rumah sakit sudah mengadakan sewa menyewa tempat ini sekitar 60 meteran kepada CFC, dan kontraknya per tiga tahun,” terang Wortor.

Baca Juga  Headline Bogor | Terbukti Tak Kantongi Izin, Kampus Bi Ashokal Hajar Dikenakan Sanksi Denda 50 Juta

Wortor menambahkan, bahwa ia melaksanakan tugasnya untuk melihat ke lokasi, dan apabila CFC tidak mau mengurus izin, maka ia memberikan teguran satu, teguran dua dan teguran tiga, dan bila tidak diindahkan maka pihaknya akan melimpahkan penindakannya kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor.

“Kita berikan waktu tujuh hari untuk mempersiapkan surat menyurat, dan apabila dalam 7 tujuh hari tidak kooperatif maka kita akan layangkan surat teguran kesatu, Saya sarankan untuk bisa miliki izin, dari mulai IPPT sampai kepada IMB, karena itu kewajiban mereka yang harus dipenuhi,” ujarnya.