JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan akan mempertimbangkan sanksi dan teguran bagi perusahaan yang tidak memenuhi Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1443 Hijriah bagi karyawa atau pekerja.

“Kami tindaklanjuti, akan kami cek kembali datanya, infonya kemudian kami akan monitoring dan evaluasi, kemudian akan kami tindaklanjuti,” ujarnya. Rabu (11/5)

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi dalam keterangannya mengungkapkan hingga penutupan Posko THR pada 8 Mei 2022, sebanyak 5.680 laporan masuk terkait pembayaran THR. Dari pengaduan daring sebanyak 3.037 (54 persen) dan konsultasi daring sebanyak 2.643 (46 persen).

Baca Juga  Headline Jakarta | Sebanyak 3.339 Pelanggar Prokes Ditindak Satpol PP Jaksel

Ia menjelaskan jumlah 3.037 pengaduan daring berasal dari 1.758 perusahaan dengan isu yang diadukan yakni sebanyak 1.438 THR tidak dibayarkan, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan, dan 364 THR yang terlambat dibayarkan.

Dan untuk DKI Jakarta, berdasarkan data Kemnaker tercatat yakni sebanyak 930 laporan, disusul Jawa Barat (614), Banten (322), dan Jawa Timur (288). Diantaranya, soal THR tak dibayarkan 416 laporan, THR tak sesuai ketentuan 377 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar.

Baca Juga  Headline Jakarta | PB KAMI Lakukan Penyemprotan Disinfektan Dibeberapa Wilayah DKI Jakarta

Berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif. Berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. (*)