Kesibukan seperti apa yang tengah dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bogor di Tengah Pananganan pandemi ini? Serta standarisasi seperti apa kedepannya dalam menerapkan New Normal seperti yang di wacanakan pemerintah, sehingga masyarakat bisa aman ber aktivitas tanpa perlu khawatir terjangkit virus corona?.

Memang hal tersebut selalu menjadi sorotan dalam media. Namun tak kalah pentingnya dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Bogor jangan melupakan temuan dan catatan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus juga dipertanyakan apakah Pemerintah Kota Bogor sudah melaksanakan rekomendasi BPK atau belum?

Pada Masa Pademi ini melukiskan derita kita yang diterjangkit tiga krisis : yaitu krisis medis (akibat epidemi itu sendiri), ekonomi (yang terpukul keras akibat pandemi itu sendiri) serta psikologi seperti yang dikemukakan oleh salah seorang filsuf yang bernama Slavoj zizek. Tekhususnya Persoalan ekonomi yang menyangkut pengelolaan keuangan negara.

Maka persoalan pengelolaan keuangan negara merupakan hal yang bernilai penting, karena menyangkut kehidupan banyak orang.

Dalam halnya ekonomi, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi kerugian negara akibat pandemi ini. Dalam hal ini mahasiswapun harus berperan mengawasi kinerja pemerintah, khususnya pemerintah daerah yang apabila pelaksanaan berpeluang dalam merugikan keuangan negara. Seperti halnya mengawal rekomendasi rekomendasi dari lembaga yang berwenang dalam menjaga keuangan negara. Agar pemerintah Kota Bogor tidak lupa untuk menjalakan rekomendasi dari catatan BPK.

Badan Pengawas Kuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bogor Tahun 2018 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal dengan Nomor 13A/LHP/XVIII.BDG/05/2019 tanggal 22 Mei 2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 13C/LHP/XVIII.BDG/05/2019 tanggal 22 Mei 2019.Berdasarkan Catatan BPK ada pokok-pokok kelemahan dalam sistem pengendalian intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bogor yang ditemukan BPK salah satunya adalah :

  1. Penatausahaan Kas Pemerintah Kota Bogor Belum Tertib;

Penatausahaan Kas Daerah Pemkot Bogor dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sesuai dengan Keputusan Walikota Nomor 954.45-8 Tahun 2018 tanggal 2 Januari 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah atau Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah pada Pemerintah Kota Bogor Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga  Atlet Pekerjaan Masa Depan | Headline Bogor

Dalam Keputusan tersebut, Kepala BPKAD ditetapkan sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi BPKAD ditetapkan sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD). Hasil pemeriksaan atas pengelolaan kas pada Pemkot Bogor, ditemukan hal-hal berikut:

a). Pembukaan rekening giro RSUD pada Bank Mandiri belum memperoleh izin/penetapan Walikota. Hasil pemeriksaan, menunjukkan terdapat satu rekening yang belum memperoleh izin penetapan dari Walikota Bogor yaitu rekening giro RSUD pada Bank Mandiri (escrow account). Dana pada rekening tersebut merupakan pinjaman jangka pendek/dana talangan

untuk pembayaran tagihan dari BPJS.

b). Sisa UP terlambat disetor ke Kas Daerah sebesar Rp537.318.848,00 Berdasarkan catatan BPK Hasil pemeriksaan atas SPJ Fungsional, Buku Kas Umum dan Bukti Setor Pengembalian Sisa Uang Persediaan (UP) pada Bendahara Pengeluaran OPD Pemerintah Kota Bogor pada akhir TA 2018 diketahui bahwa terdapat sisa UP terlambat disetor dan menjadi Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp537.318.848,00

c). Terdapat rekening yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga sebesar Rp52.525.461,34 dan biaya administrasi sebesar Rp33.777.533,00

hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE 28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli 1996 tentang Pemotongan/Pemungutan PPh terhadap Badan/Lembaga Pemerintah yang antara lain menyatakan apabila suatu badan/lembaga memenuhi syarat-syarat dimaksud pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Pasal 2 ayat (3) huruh b diatas maka tidak termasuk subjek pajak penghasilan. Dengan demikian penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Badan/lembaga tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan, dan oleh sebab itu tidak dipotong atau dipungut PPh.

d). Jasa giro atas Dana BOS Kota senilai Rp37.343.728,00 belum disetor ke Kas Daerah

Pemkot Bogor telah menetapkan 231 rekening sekolah negeri penerima BOS APBD berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 421.45-367 Tahun 2017 tanggal 21 Desember 2017. Hasil pemeriksaan atas rekapitulasi sisa dana BOS kota dan penerimaan jasa giro pada rekening dana BOS APBD yang dibuat oleh Manajer BOS Kota, diketahui bahwa pada 31 Desember 2018 terdapat penerimaan jasa giro pada rekening BOS Kota senilai Rp37.343.728,00 pada 20 SMPN dan 211 SDN yang disajikan pada lampiran S. 1. 4. Atas jasa giro tersebut, belum dilaporkan sebagai Pendapatan Daerah dan disetor ke Kas Daerah. Terhadap permasalahan tersebut, Pemkot Bogor telah mencatat jasa giro BOS Kota sebagai Pendapatan Lain-lain PAD yang Sah.Berdasarkan catatan BPK kondisi tersebut mengakibatkan :

Baca Juga  Episode Sang Pembela ; Merdeka itu Berani Ambil Resiko

a. Pengendalian atas pembukaan rekening giro pada RSUD belum optimal;

b. Timbulnya risiko penyalahgunaan kas oleh Bendahara Pengeluaran terhadap sisa uang persediaan yang tidak segera disetor ke Kas Daerah;

c. Kehilangan pendapatan atas pengenaan PPh Bunga sebesar Rp52.525.461,34 dan timbulnya biaya administrasi sebesar Rp33.777.533,00;

d. Pemkot Bogor tidak dapat segera memanfaatkan Pendapatan Jasa Giro yang belum disetor ke Kas Daerah.

BPK merekomendasikan kepada Walikota Bogor agar:

a. Menetapkan persetujuan pembukaan rekening giro RSUD pada Bank Mandiri.

b. Memerintahkan Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PUPR, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Bendahara Pengeluaran yang tidak cermat dalam melakukan penyetoran sisa UP ke kas daerah secara tepat waktu;

c. Memerintahkan Kepala BPKAD untuk berkoordinasi dengan Bank bjb, Mandiri dan BNI untuk membahas pajak bunga dan biaya administrasi yang seharusnya tidak dikenakan pada rekening milik Pemerintah Daerah Kota Bogor;

d. Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk menginstruksikan Kepala Sekolah agar melaporkan jasa giro BOS Kota dan menyetorkan ke Kas Daerah.

Atas dasar tersebut, berdasarkan catatan BPK dan Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kota Bogor, Walikota akan melaksanakan rekomendasi BPK pada bulan Juni 2019. Namun apakah rekomendasi rekomendasi tersebut telah dijalankan?

Oleh : Sofwan Ansori

Sekretaris Umum HMI Cabang Kota Bogor