Headline Nasional | Wapres K. H. Ma’ruf Amin Minta DPR Menunda Pembahasan RUU HIP

JAKARTA – Sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional, penanganan Corona Virus Disease-19 (Covid-19) dan dampaknya masih menjadi fokus utama pemerintah. Untuk itu, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang kini tengah dibahas oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu ditunda.

“Setelah pemerintah membahas, memperhatikan berbagai tanggapan terhadap Rancangan Undang-Undang HIP, maka pemerintah kemudian mengambil keputusan meminta DPR untuk menghentikan, bukan menghentikan, untuk menunda. Karena pemerintah menunda pembahasannya karena memang pemerintah ingin fokus kepada penanganan COVID-19 dan dampaknya, termasuk masalah sosial dan ekonomi dalam rangka upaya pemulihan ekonomi nasional,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin dalam konferensi pers terkait sikap pemerintah mengenai Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi (RUU HIP) melalui video conference di Kediaman Resmi Wapres, Jl. Diponegoro Nomor 2, Jakarta, Selasa malam (16/06).

Lebih jauh Wapres menjelaskan bahwa keputusan pemerintah tersebut telah mendapat dukungan dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam, di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Post ADS 1

“Kami menyampaikan terima kasih dan semoga respon ini juga direspon sama oleh ormas-ormas yang lain dan masyarakat demi ketenangan bangsa kita,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan dua poin utama mengenai keputusan pemerintah ini, yakni subtansi dan prosedur. Dari sisi substansi, Presiden menyatakan TAP MPRS No. 25 Tahun 1966 dinyatakan masih sah berlaku dan menjadi jangkauan dari setiap pembicaraan tentang ideologi, termasuk aturan ideologi.

“Pancasila itu adalah lima sila yang merupakan satu kesatuan pemahaman yang harus diutarakan atau dimaknai dalam satu tarikan napas. Tidak bisa satu sila, dua sila, tiga sila, empat sila, tapi lima sila sekaligus sebagai satu kesatuan,” paparnya.

Kedua, dari sisi prosedur, Mahfud mengungkapkan bahwa RUU HIP adalah usul inisiatif DPR. Dalam hal ini pemerintah tidak punya kewenangan untuk langsung mencabut RUU tersebut. Untuk itu, pemerintah menyatakan menunda pembahasannya.

Pages: 1 2 3

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !