KABUPATEN BOGOR – Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja menjadi sorotan berbagai pihak. Diduga Kades Sulaimen menjual jalan desa pada pihak Pengembang Sumarecon yang menimbulkan gejolak ditengah masyarakat . Sejumlah warga Desa Nagrak mempertanyakan dana kompensasi dari Sumarecon yang tengah mulai pembangunan di wilayah tersebut.

Warga terutama yang berdomisili di RW 07 sempat bergejolak lantaran dana yang diterima nya tak sesuai dengan apa yang diberikan pengembang tersebut.

Ketua RW 07 Desa Nagrak Zaenudin mengatakan, bahwa dia dan puluhan warga di Kampung Pasir Bagadeu tidak yakin dengan penjelasan Kades Nagrak Eman Sulaeman yang mengaku terima uang sebesar Rp 900 juta atas kompensasi jalan desa dengan disaksikan oleh 14 orang. Karena menurutnya, informasi yang dia peroleh Sumarecon memberikan dana sebesar Rp 3 Miliar.

Baca Juga  Headline Bogor | Pemberi Suap Masih Misteri, LSM GAS Pertanyakan Transparansi Penyelidikan Penegak Hukum

“Memang betul waktu pertemuan di kantor Desa pak Kades menjelaskan secara terbuka penggunaan dana kompensasi itu, tapi tidak sinkron dengan apa yang diberikan, masa semuanya diberikan ke RW 7. Sekarang kalau Kades dengan disaksikan oleh 14 orang itu mengaku hanya menerima dana Rp 900 juta, sedangkan RW 7 menerima sebesar Rp 800 juta dan mobil seharga Rp 83 juta, tapi RW 5 dapat juga Rp 100 juta, belum RW yang lainnya.

“Artinya kan lebih dari Rp 900 juta, itu yang membuat kami masih meragukan, karena informasi yang diperoleh pihak PT memberikan sebesar Rp 3 Miliar,” kata Zaenudin. (12/7).

Dalam penjelasannya, imbuh Zaenudin, Kades membelanjakan sebagian dana kompensasi itu untuk membeli tanah buat pemakaman umum seluas 1000 meter. Tapi, tanah yang dibelinya itu tidak jelas siapa yang menerima hasil penjualannya, karena diketahui tanah itu milik salah satu Bank yang telah di likuidasi.

Baca Juga  Refleksi Tri Hari Suci | Headline Bogor

“Tanah yang di beli katanya untuk TPU, warga perlu penjelasan, karena dulunya tanah tersebut merupakan milik Bogor Raya, karena Bank Aspek itu yang belanja di likuidasi sehingga surat nya masih ada sama pemerintah, tapi kenapa kok di figurkan atas nama orang dijual belikan, yang disebut oleh Kades per meter nya Rp 550 ribu. Jadi siapa ini yang terima hasil penjualan tanah 1000 meter itu, apakah kementerian keuangan atau oknum,” jelasnya.